-Tentang Kami

 

BMG Consulting Group adalah transformasi dari PT Bina Manajemen Global yang merupakan perusahaan konsultan nasional dengan pengalaman lebih dari 10 tahun melayani sektor swasta dan pemerintahan. Kami menyediakan berbagai layanan konsultasi dengan nilai tambah di beberapa sektor .

Kenapa Memilih Kami??

  • Telah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun,
  • Memiliki lebih dari 50 klien aktif setiap bulannya,
  • Perusahaan sah berbadan hukum dan terpercaya,
  • Konsultan berprofesional dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Kami

IZIN PEMANFAATAN RUANG

1. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

  • IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Setiap perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputi alih fungsi maupun perubahan luas wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.

2. IMB adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan.

  • Dalam hal orang perorangan atau badan akan melakukan kegiatan pengujian terhadap kelayakan tanah dilokasi rencana pembangunan bangunan, sebelum IMB diterbitkan, maka wajib memiliki Izin Pendahuluan.
  • Izin Pendahuluan dan IMB ditetapkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pelaksanaan pembangunan, baru dapat dilaksanakan setelah IMB diperoleh.
  • Pelaksanaan pembangunan tersebut harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB.
  • IMB diterbitkan berdasarkan rencana teknis yang direkomendasikan oleh Dinas.
  • Apabila pemegang IMB dalam tenggang waktu 6 bulan setelah diterbitkannya IMB tidak melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku kecuali pemegang izin mengajukan perpanjangan izin sebelum tenggang waktu berakhir.

IMB berjangka dapat diberikan kpd pemohon yg:

  • a. rencana pendirian bangunannya termasuk dalam rencana perluasan atau pelebaran jalan yang telah direncanakan.
  • b. mendirikan bangunan bersifat sementara
  • c. bangunannya berada pada lahan milik sendiri namun melanggar garis sempadan bangunan.

-untuk bangunan yang telah berdiri sebelum berlakunya Perda No.3/2006 tentang bangunan dan restribusi IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan2 bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
-pemutihan IMB diberikan untuk bangunan yang minimal telah berusia 5 tahun pada saat permohonan diajukan.

Tata Cara Pengajuan IPR dan IMB :
Pemohon IPR dan atau IMB mengajukan permohonan secara tertulis kepada walikota melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk IPR dengan LT <200 m2 dan pemutihan IMB fungsi hunian rumah tinggal tunggal permohonan tertulis diajukan kepada Walikota melalui camat.

Persyaratan Permohonan Perizinan:

  1. IPR : Foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir, foto copy KTP, peta lokasi.
  2. IMB : Foto copy KTP, surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri, foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir (5 th terakhir untuk pemutihan IMB), foto copy IPR, foto copy gambar rencana bangunan berikut penjelasannya skala 1:100, pengantar lurah dan camat, perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat diatas 2 lantai dan luas bangunan lebih dari 2000m2, site plan untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, rekomendasi instasi terkait, akte pendirian perusahaan dsb, rencana anggaran biaya untuk pembangunan tertentu, persyaratan lain yang diperlukan.

IZIN PERTANAHAN

Hak Guna Bangunan Badan Hukum

Hak Guna Bangunan Perorangan

Hak Guna Perorangan

Hak Guna Usaha Badan Hukum

Hak Milik Badan Hukum

Hak Milik Perorangan

Hak Pakai Badan Hukum Asing

Hak Pakai Badan Hukum Indonesia

Hak Pakai Instansi Pemerintah

Hak Pakai Pemerintah Asing

Hak Pakai Perorangan WNA

Hak Pakai Perorangan

Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah Pemerintah Daerah BUMN BUMD

Informasi Pengecekan Sertifikat

Informasi Peta

Informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Informasi Titik Dasar Teknik

Izin Lokasi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Konsolidasi Tanah Swadaya

konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB)

Pembaruan Hak Guna Usaha Badan Hukum

Pembaruan Hak Guna Usaha Perorangan

Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Asing

Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Indonesia

Pembaruan Hak Pakai Pemerintah Asing

Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNA

Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNI

Pembaruan HGB Badan Hukum

Pembaruan HGB Perorangan

Pembaruan Pemberian HGB atau hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

Pemecahan Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

Pemecahan Pemisahan Bidang Tanah Perorangan

Pencatatan Blokir

Pencatatan Sita

Pendaftaran Hak Tanggungan

Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi Sistematis

Pengangkatan Sita

Pengelolaan Pengaduan

Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum

Penggabungan Bidang Tanah Perorangan

Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Pengukuran atas Permintaan Instansi dan atau Masyarakat untuk Mengetahui Luas Tanah

Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

Pengukuran dalam Rangka Kegiatan InventarisasiPengadaan Tanah

Pengukuran dalam Rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)

Peralihan Hak Tanggungan (Cessie)

Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah

Pertimbangan Teknis Pertanahan

Perubahan Hak atas Tanah

Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah,Hak Milik atas Rumah Susun,dan Hak Tanggungan karena Hilang

Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah,Hak Milik atas RuSun,dan Hak Tanggungan karena Rusak

Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah,HM atas RuSun dan Hak Tanggungan karena Blangko Lama

Subrogasi (Perubahan Kreditor)

Tanah Pertama Kali Konversi Sporadis

Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)

Wakaf dari Tanah yang belum Bersertifikat (Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak)

Wakaf dari Tanah yang Sudah Bersertifikat

Izin Membangun Prasarana

Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas A

Izin Pembuangan Air Limbah

Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan

Izin Pelaksanaan Storing Jaringan Utilitas

Izin Pembangunan Prasarana Reklamasi

Persetujuan Rencana Teknis Bongkar

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Macrocell

Izin Mendirikan Bangunan Kelas D

Izin Loading Test

Izin Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan

Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT)

Izin Mendirikan Bangunan Kelas A

Izin Mendirikan Bangunan Kelas B

Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C

Izin Base Tranceiver Station Mobile (BTS Mobile)

Izin Ground Breaking

Izin Mendirikan Bangunan Kelas C

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan ≤ 8 lantai)

Izin Pemasangan Menara Pasang Surut

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B

IMP/Inrit

Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L)

Gambar Rencana Bangunan

AMDAL dan UKL UPL

KRK dan RTLB

Syarat Administrasi Ketetapan Recana Kota dan Rencana Tata Letak bangunan (KRK/RTLB)

Perjanjian Kerjasama

SIPPT

IMB

Syarat administrasi permohonan IMB

Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kajian Lalu Lintas

Sidang Pra IMB

Strata Title/ Pertelaan

Pembuatan Gambar Pertelaan

Pembuatan Uraian dan Akta Pemisahan

Pengurusan SK Pertelaan dan Akta Pemisahan

Pengurusan Penerbitan Sertifikat Satuan Rumah Susun

Konsultasi Pengelolaan Rumah Susun Sistim Strata Title

Penyusunan AD/ ART PPPSRS

Scroll to Top