-Tentang Kami
BMG Consulting Group adalah transformasi dari PT Bina Manajemen Global yang merupakan perusahaan konsultan nasional dengan pengalaman lebih dari 10 tahun melayani sektor swasta dan pemerintahan. Kami menyediakan berbagai layanan konsultasi dengan nilai tambah di beberapa sektor .
Kenapa Memilih Kami??
- Telah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun,
- Memiliki lebih dari 50 klien aktif setiap bulannya,
- Perusahaan sah berbadan hukum dan terpercaya,
- Konsultan berprofesional dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Kami
IZIN PEMANFAATAN RUANG
1. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
- IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Setiap perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputi alih fungsi maupun perubahan luas wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
2. IMB adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan.
- Dalam hal orang perorangan atau badan akan melakukan kegiatan pengujian terhadap kelayakan tanah dilokasi rencana pembangunan bangunan, sebelum IMB diterbitkan, maka wajib memiliki Izin Pendahuluan.
- Izin Pendahuluan dan IMB ditetapkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Pelaksanaan pembangunan, baru dapat dilaksanakan setelah IMB diperoleh.
- Pelaksanaan pembangunan tersebut harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB.
- IMB diterbitkan berdasarkan rencana teknis yang direkomendasikan oleh Dinas.
- Apabila pemegang IMB dalam tenggang waktu 6 bulan setelah diterbitkannya IMB tidak melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku kecuali pemegang izin mengajukan perpanjangan izin sebelum tenggang waktu berakhir.
IMB berjangka dapat diberikan kpd pemohon yg:
- a. rencana pendirian bangunannya termasuk dalam rencana perluasan atau pelebaran jalan yang telah direncanakan.
- b. mendirikan bangunan bersifat sementara
- c. bangunannya berada pada lahan milik sendiri namun melanggar garis sempadan bangunan.
-untuk bangunan yang telah berdiri sebelum berlakunya Perda No.3/2006 tentang bangunan dan restribusi IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan2 bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
-pemutihan IMB diberikan untuk bangunan yang minimal telah berusia 5 tahun pada saat permohonan diajukan.
Tata Cara Pengajuan IPR dan IMB :
Pemohon IPR dan atau IMB mengajukan permohonan secara tertulis kepada walikota melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk IPR dengan LT <200 m2 dan pemutihan IMB fungsi hunian rumah tinggal tunggal permohonan tertulis diajukan kepada Walikota melalui camat.
Persyaratan Permohonan Perizinan:
- IPR : Foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir, foto copy KTP, peta lokasi.
- IMB : Foto copy KTP, surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri, foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir (5 th terakhir untuk pemutihan IMB), foto copy IPR, foto copy gambar rencana bangunan berikut penjelasannya skala 1:100, pengantar lurah dan camat, perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat diatas 2 lantai dan luas bangunan lebih dari 2000m2, site plan untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, rekomendasi instasi terkait, akte pendirian perusahaan dsb, rencana anggaran biaya untuk pembangunan tertentu, persyaratan lain yang diperlukan.
IZIN KEGIATAN BADAN USAHA
Izin Kartu Pengenal Instalasi Bor
Izin Pemanfaatan Air Permukaan
Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum
Rekomendasi Impor Hasil Perikanan
Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan
Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Titik Lubang Tiang Umbul-umbul
Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan
Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Perkemahan
Izin Pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Unggas dari/ke luar negeri
Rekomendasi Impor Pakan dan Obat Ikan
Izin Pemasukan/Pengeluaran hewan kesayangan, unggas dan eksotik
Rekomendasi Impor Ikan Hias dan Tanaman Air
Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner
Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan
Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk shooting film
IZIN PERTANAHAN
Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah Pemerintah Daerah BUMN BUMD
Informasi Pengecekan Sertifikat
Informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB)
Pembaruan Hak Guna Usaha Badan Hukum
Pembaruan Hak Guna Usaha Perorangan
Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Asing
Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
Pembaruan Hak Pakai Pemerintah Asing
Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNA
Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNI
Pembaruan Pemberian HGB atau hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
Pemecahan Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum
Pemecahan Pemisahan Bidang Tanah Perorangan
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi Sistematis
Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum
Penggabungan Bidang Tanah Perorangan
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
Pengukuran atas Permintaan Instansi dan atau Masyarakat untuk Mengetahui Luas Tanah
Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas
Pengukuran dalam Rangka Kegiatan InventarisasiPengadaan Tanah
Pengukuran dalam Rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)
Peralihan Hak Tanggungan (Cessie)
Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah,Hak Milik atas Rumah Susun,dan Hak Tanggungan karena Hilang
Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah,Hak Milik atas RuSun,dan Hak Tanggungan karena Rusak
Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah,HM atas RuSun dan Hak Tanggungan karena Blangko Lama
Subrogasi (Perubahan Kreditor)
Tanah Pertama Kali Konversi Sporadis
Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)
Wakaf dari Tanah yang belum Bersertifikat (Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak)
Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Baru
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Perpanjangan
Izin Riset / Penelitian Baru (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih) – Lembaga
Surat Keterangan Domisili Organisasi Perpanjangan
Izin Riset / Penelitian Baru (Wilayah Penelitian di 1 Kota) – Perorangan
Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan
Izin Riset / Penelitian Perpanjangan (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih) – Perorangan
Izin Riset / Penelitian Perpanjangan (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih) – Lembaga
Surat Keterangan Domisili Yayasan Perpanjangan
Surat Keterangan Domisili Organisasi Baru
Izin Penebangan Pohon Pelindung
Pengesahan pemakaian pesawat tenaga produksi (genset)
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
Surat Kelayakan Konstruksi Menara (SKKM)
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan
Sertifikat Layak Fungsi Kelas D
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir
Sertifikat Layak Fungsi Kelas C
Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 lantai)
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset)
Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap
Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas A
Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan
Izin Pelaksanaan Storing Jaringan Utilitas
Izin Pembangunan Prasarana Reklamasi
Persetujuan Rencana Teknis Bongkar
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Macrocell
Izin Mendirikan Bangunan Kelas D
Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT)
Izin Mendirikan Bangunan Kelas A
Izin Mendirikan Bangunan Kelas B
Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)
Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C
Izin Base Tranceiver Station Mobile (BTS Mobile)
Izin Mendirikan Bangunan Kelas C
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan ≤ 8 lantai)
Izin Pemasangan Menara Pasang Surut
Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B
Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L)
Syarat Administrasi Ketetapan Recana Kota dan Rencana Tata Letak bangunan (KRK/RTLB)
Syarat administrasi permohonan IMB
Pembuatan Uraian dan Akta Pemisahan
Pengurusan SK Pertelaan dan Akta Pemisahan
Pengurusan Penerbitan Sertifikat Satuan Rumah Susun
Persetujuan Prinsip Penyelenggaraan Reklame untuk kawasan kendali ketat
Rekomendasi KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)
Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Menara
Ketetapan Rencana Kota Besar (KRK Besar)
Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD
Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi
Ketetapan Rencana Kota Kecil (KRK Kecil)
Peta Situasi Ukur/Pengukuran Lahan
Persetujuan Prinsip Trase Jalan, Jembatan, Saluran, atau Utilitas
Ketetapan Rencana Kota Sedang (KRK Sedang)
Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B
Ganti Nama sertifikat Hak atas Tanah dan Hak Milik atas Rumah Susun
Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Jual Beli atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Lelang atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Merger atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Pemasukan ke dalam Perusahaan/Inbreng atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Pewarisan Wasiat atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Hak Tukar-menukar atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Peralihan Pembagian Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Izin Importir Produsen (IP) Bahan Perusak Ozon-Jenis HCFC
Izin Importir Terdaftar (IT) Bahan Perusak Ozon – Jenis HCFC
Izin Importir Terdaftar (IT) Bahan Perusak Ozon – Jenis Methyl Bromide
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
Izin Pengangkutan Darat Limbah B3
Izin Pengangkutan Laut Limbah B3
Rekomendasi Impor Limbah Non B3 (Plastik, Karet, Cullet & Rubber Powder)